Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini mengungkapkan arisan yang dilakukan secara umum dibolehkan secara syariah dan jenis apa saja yang dilarang untuk digunakan dalam arisan secara perspektif Islam. Adapun hasil dari penelitian menunjukkan bahwa arisan pada dasarnya bersifat mubah. Namun, perlu diperhatikan unsurunsur yang termasuk dalam kegiatan arisan tersebut. Dalam arisan konvensional, kebanyakan pendapat ulama mengatakan boleh, karena tidak ada unsur yang mengandung kegiatan muamalah yang diharamkan seperti riba dan gharar. Sedangkan arisan khusus, boleh tidaknya arisan tersebut sangat bergantung dengan sistem yang digunakan. Sistem yang digunakan harus terbebas dari perkara yang diharamkan seperti gharar dan riba. Sedangkan objek yang didapatkan juga harus halal, jelas keberadaannyarndan memenuhi unsur dan rukun akad. Sehingga apabila semua hal tersebut terpenuhi, maka arisan dapat menjadi perkara yang dibolehkan dalam Islam, bahkan dapat bermanfaat bagi masyarakat.