Tidak ada gambar sampul
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana konsep akad hibah pada dana tabarru’ yang diterapkan dalam perusahaan asuransi syariah dengan tinjauan fatwa DSNMUI dan PSAK syariah. Metode menggunakan deskriptif dan jenis penelitian studi literatur. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dasar hukum dari dana tabarru’ yang menggunakan akad hibah pada skema asuransi syariah dengan tinjauan fatwa DSNMUI dan PSAK, sesuai dengan hukum dasar akad hibah. Sebab akad hibah pada asuransi syariah terjadi dua kali yaitu pada dana tabarru’ individu dan dana tabarru’ kolektif. Meskipun sama jenis akadnya namun berbeda dalam penerapan dan objeknya. Penerapan akad ini menjadikan transaksi dibolehkan karena gharar yang terdapat di dalamnya tergolong dalam gharar kecil.