← Kembali ke katalog
📖

Tidak ada gambar sampul

Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Jual Beli Barang dengan Sistem Arisan Merujuk pada Pendapat Para Ulama

oleh Dani Ramdani - 41502026

Jenjang Pendidikan S1
Program Studi Perbankan Syariah
Tahun Terbit 2019
Bahasa Indonesia
Ditambahkan 21 May 2026
🔗 Buka Dokumen / File

📝 Deskripsi / Abstrak

Penelitian ini mengungkapkan tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli barang dengan sistem arisan dengan merujuk pada pendapat para ulama, adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka dengan mengambil sumber dari alqur’an, hadits, buku dan jurnal ilmiah. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa terdapat perbedaan pendapat ulama tentang hukum arisan namun pendapat yang kuat adalah membolehkan, adapun hukum jual beli barang dengan sistem arisan adalah boleh, karena akad yang digunakan adalah akad jual beli bukan akad utang piutang, dalam jual beli barang dengan sistem arisan juga sudah memenuhi rukun dan syarat jual beli namun barang yang dijual harus merupakan barang yang sudah dimiliki oleh penjual, harga barang yang dijual tidak mengandung rekayasa harga keterlaluan, harga barang tidak berubah dan nilai angsuran bersifat tetap, adapun sistem undian tidak termasuk judi dan jual beli barang dengan sistem arisan boleh dibubarkan namun terdapat konsekuensi finansial bila sudah terjadi jual beli