Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini mengungkapkan tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli barang dengan sistem arisan dengan merujuk pada pendapat para ulama, adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka dengan mengambil sumber dari alqur’an, hadits, buku dan jurnal ilmiah. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa terdapat perbedaan pendapat ulama tentang hukum arisan namun pendapat yang kuat adalah membolehkan, adapun hukum jual beli barang dengan sistem arisan adalah boleh, karena akad yang digunakan adalah akad jual beli bukan akad utang piutang, dalam jual beli barang dengan sistem arisan juga sudah memenuhi rukun dan syarat jual beli namun barang yang dijual harus merupakan barang yang sudah dimiliki oleh penjual, harga barang yang dijual tidak mengandung rekayasa harga keterlaluan, harga barang tidak berubah dan nilai angsuran bersifat tetap, adapun sistem undian tidak termasuk judi dan jual beli barang dengan sistem arisan boleh dibubarkan namun terdapat konsekuensi finansial bila sudah terjadi jual beli