Tidak ada gambar sampul
Sistem murabahah ini sangat terkenal di kalangan perbankan syariah, namun perlu adanya ketelitian dan kecermatan dalam menetapkan tambahan atau tingkat laba dalam transaksi penjualan murabahah. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan murabahah menurut pandangan fikih empat mazhab, dan pendapat masingmasing mazhab terkait murabahah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah Library Research, dan dari hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa ulama fikih empat madzhab pada dasarnya membolehkan biayabiaya pembebanan dalam murabahah yang secara umum bisa timbul dalam transaksi jual beli, namun tidak boleh mengambil keuntungan berdasarkan biayabiaya yang semestinya ditanggung oleh penjual.