Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem Pengawasan Syariah di lembaga Perbankan Syariah di NegaraNegara anggota ASEAN. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan studi pustaka berdasarkan jurnaljurnal dan undangundang yang berlaku di masingmasing negara ASEAN mengenai sistem pengawasan syariah. Hasil dari penelitian ini ialah dari 11 Negara anggota ASEAN hanya 6 Negara yang memiliki dan menerapkan Perbankan Syariah. Diantaranya ialah Malaysia, Indonesia, Brunei Darussalam, Singapura, Thailand, dan Philifina. Dari keenam negara tersebut hanya 3 negara yang memiliki regulasi pengawasan syariah yakni Malaysia, Indonesia dan Brunai Darussalam.