Tidak ada gambar sampul
enelitian ini bertujuan untuk menjelaskan perkembangan regulasi rotasi auditor di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi literatur (library research) yaitu dengan memanfaatkan berbagai data sekunder berupa buku, artikel jurnal atau literatur lainnya yang relevan dengan topik bahasan. Hasil penelitian menunjukkan perkembangan regulasi auditor switching di Indonesia sudah banyak melakukan revisi dan perubahanperubahan, dengan alasan dan tujuan untuk mencegah berkurangnya independensi AP dan KAP. Peraturan Pemerintah No. 20/2015rntentang Praktik Akuntan Publik yang menjelaskan bahwa KAP tidak lagi dibatasi dalam melakukan audit atas suatu perusahaan merupakan peraturan yang relevan saat ini untuk digunakan. Pembatasan hanya berlaku bagi AP, yaitu selama 5 tahun buku berturutturut.