Tidak ada gambar sampul
Kemiskinan sebagai bentuk permasalahan pembangunan yang Salah satu tujuan pengelolaan zakat adalah untuk meningktakan efektifitas pelayanan pengelolaan zakat serta zakat untuk penanggulangan kemiskinan. Indonesia adalah negara berkembang sehingga masih banyak sekali permasalahan ekonomi yang hingga kini belum juga terselesaikan, salah satunya adalah masalah kemiskinan. Dalam hal ini peran zakat produktif dengan skema qardul hasan dan skema mudharabah, yang meliputi penyediaan modal keseluruhan untuk mustahik dengan akad kerjasama usaha. Dimana kedua skema ini akan sangat efektif dalam rangka untuk pengentasan kemiskinan. Hal ini mempermudah masyarakat miskin mendapatkan pembiayaan modal usaha, tentunya dengan dibantu adanya pembinaan yang dilakukan oleh OPZ (Organisasi Pengelola Zakat) dalam proses menjalankan usaha. Masyarakat menjadi lebih produktif dengan usaha yang ditekuninya dari bantuan modal yang diterima ketimbang konsumtif dalam menggunakan dana. Dengan kedua peran skema zakat produktif tersebut beserta programprogram yang dihasilkan, sudah cukup membuktikan bahwan peranan zakat produktif dalam pengentasan kemiskinan dapat direalisasikan karena pemberian akses permodalan yang diharapkan masyarakat mampu memanfaatkan berbagai potensi usaha yang ada di berbagai sektor, terutama di sektor usaha kecil dan menengah (UMKM). Dan akan terciptanya kesejahteraan pada masyarakat miskin dan seluruh anggotanya.