Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa sistem pengelolaan zakat di Indonesia antara sentralisasi atau integrasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan deskritif dan menggunakan analisis. Penelitian ini menggunakan data sekunder dan kajian literatur sebagai teknik pengumpulan data. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia dengan dasar hukum UndangUndang No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat cenderung menggunakan sistem sentralisasi. BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukanrntugas pengelolaan zakat secara nasional. Setiap pendirian Lembaga Amil Zakat harus mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS dan harus mendapatkan izin dari menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri. Lembaga Amil Zakat harus melaporkan pengelolaan zakatnya yang telah diaudit kepada BAZNAS. Setiap orang dilarang dengan sengaja bertindakrnselaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin dari pejabat yang berwenang.