Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini mengungkapkan peran DPS dalam melaksanakan pemenuhan prinsip syariah dengan melaksanakan tugas dan tanggungjawab berdasarkan POJK No.30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola yang baik bagi perusahaan pembiayaan di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini berdasarkan studi literatur dengan pendekatan hukum normatif deskriptif untuk menentukan fungsi tugas dan tanggung jawab DPS dengan menyesuaikan peraturanperaturan yang terkait dengan tugas DPS dalam melaksanakan pengawasan syariah. Hasilnya peran dan tanggungjawab DPS yang dipaparkan dengan kajian literatur dan wawancara tidak berstruktur yang dilakukan penulis kepada 2 (dua) DPS di perusahaan pembiayaan syariah dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang terwujud dalam tiga fungsi. Fungsi koordinasi seperti pengarahan, pemikiran, saran dan nasehat kepada Direksi perusahaan pembiayaan syariah mengenai halhal yang berkaitan dengan aspek syariah, fungsi pengawasan seperti mencermati, memeriksa, mengkaji dan menilai implementasi fatwa DSN pada operasional pembiayaan syariah dan pada pada fungsi pelaporan, DPS belum dapat dilaksanakan secara ideal tertuang dalam surat edaran OJKrn