Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk konsep khiyar dalam syariah dan praktik khiyar dalam jual beli sistem COD. Metode penelitian berupa studi literatur. Subjek penelitian berupa data sekunder studi kepustakaan berupa buku dan jurnal. Analisis dilakukan dengan cara analisis literatur yaitu melihat beberapa sumber referensi terkait isu tersebut, menyusunnya sesuai dengan kondisi yang biasa terjadi, terakhir menyimpulkan analisis dan pemberian saran. Hasil penelitian ini menjelaskan konsep khiyar dalam syariah yaitu baik yang legal maupun yang dapat menggugurkannya.rnSelanjutnya menjelaskan manfaat khiyar bagi penjual dan pembeli. Terakhir menjelaskan bagaimana praktik khiyar dalam jual beli dengan sistem COD.