Tidak ada gambar sampul
Kebutuhan hidup layak sebagai tolak ukur dari penetapan UMR, merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam kegiatan perekonomian, dan kebutuhan hidup layak Ketenagakerjaan di Indonesia sendiri masih mengacu kepada kebutuhan individu dengan tolak ukur materi atau nominal. Islam sebagai agama yang universal, Mencobarnmemberikan kontribusi yang nyata terhadap kebijakan pemerintahan dalam KHL ( kebutuhan Hidup Layak ) dengan mensandarkan KHL itu sendiri dengan 5 asas dalam maqasid syariah, dan Mengukur dari perintah Allah dan Sunnah Baginda Rasulullah Sallahu’alaihi Wasallama Tentang Sandang, Pangan, dan Papan Menurut gaya pandang Islam. Penelitian ini juga memberikan serta merumuskan kebutuhan hidup layak sesuai dengan ajaran islam, Islam mencoba memberikan solusi yang nyata yang bisa menguntungkan kedua belah pihak, antara tenaga kerja dan pemilik modalrnatau pengusaha. Dan yang menjadi Indikator dalam penelitian ini adalah KHL konvensional dengan berbagai macam rinciannya, dan 3 pillar utama dalam AlQur’an yaitu : Sandang, Pangan dan papan, Serta 5 pillar dalam Maqasid Syariah dan Maslahah dan Mafsadahnya. Sumber utama dalam penelitian ini merujuk kepada Alqur’an, AlHadits dan Jurnaljurnal ilmiah serta bukubuku. Hasil dari penelitian memperlihatkan bahwa KHL konvensional tidaklah seimbang dan cocok dengan ketenagakerjaan di Indonesia, serta memberikan rumusan dan menawarkan KHL secara islam