Tidak ada gambar sampul
Repurchase Agreement (REPO) surat berharga syariah negara (SBSN) adalah transaksi penjualan SBSN oleh Bank syariah kepada kepada Bank Indonesia dengan perjanjian akan dibeli kembali (Repurchase) dengan harga dan jangka waktu yang telah disepakati. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran REPO SBSN dalam memenuhi likuiditasnya. Selain itu penelitian ini juga untuk mengetahui mekanisme REPO SBSN. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Studi Pustaka (Library Research), yaitu mengkaji tentang transaksi REPO SBSN dari berbagai buku acuan, suratsurat edaran yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dan data SBSN dari Otoritas Jasa Keuangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran SBSN yang direpokan ke Bank Indonesia merupakan sarana injeksi likuiditas bagi bank syariah. Selain itu REPO SBSN juga sebagai standing facilities likuiditas terhadap bank syariah. Manfaat REPO bagirnbank syariah adalah instrument keuangan yang baik karena memiliki jangka waktu yang lebih panjang. Mekanisme yang terjadi adalah SBSN yang diterbitkan oleh suatu bank syariah ditransaksikan melalui akad alwa’d kepada Bank Indonesia sebagai landasan dari tansaksi ini. Bank Indonesia memberikan sejumlah dana sebagai dana likuiditas bagi bank yang melakukan transaksi. Dalam akad tersebut telah disepakati bahwa Bank Syariah berjanji untuk membeli kembali dengan harga dan waktu yang telah ditetapkan dari Bank Indonesia. Dengan demikian sesuai dengan yangrntertulis di akad maka kemudian Bank syariah tersebut membeli kembali SBSN.