Tidak ada gambar sampul
Pemerintah mengamandemen UU No. 38 /1999 tentang pengelolaan zakat menjadi UU No. 23 /2011 untuk memperbaiki UU pengelolaan zakat yang dianggap belum dapat memenuhi kebutuhan hukum saat ini. Namun, pada implementasi UU No. 23/2011, terdapat prokontra di masyarakat karena terdapat pasalpasal yang multitafsir. Penelitian studi mandiri ini menggunakan metodologi kualitatif dengan menggunakan data primer yang didapat secara online bertujuan untuk mengetahui reaksi pro dan kontra pegiat zakat terhadap UU No. 23/2011. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa kedua pendapat samasama memiliki dasar alasan yang kuat. Terlepas dari pro dan kontra yang ada, semuanya mengarah pada satu tujuan yang sama yakni perbaikan zakat di Indonesia, baik dari sisi penghimpunan, penyaluran dan dampak manfaat zakat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Menindaklanjuti pro kontra yang ada, maka ada baiknya dilakukan peninjauan ulang terhadap UU No. 23/2011 tentang pengelolaan zakat.