Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pola rescheduling dalammenangani pembiayaan bermasalah yang terkait dengan pembiayaan murabahah di bank syariah. Jenis penelitian ini menggunakan metodedeskriptif kualitatif dengan menggunakan data studi literatur. Hasil daripenelitian ini menunjukkan bahwa pertama, proses rescheduling yang dilakukan bank syariah adalah memperpanjang jangka waktu pembiayaandan angsuran, dengan kriteria nasabah meliputi: mengalami penurunankemampuan membayar, memiliki prospek usaha yang baik, mampu memenuhi kewajiban setelah rescheduling. Kedua, bank syariah harus menerapkan ketentuan dari Fatwa DSN MUI yaitu tidak boleh menambahjumlah tagihan yang tersisa, pembebanan biaya dalam proses penjadwalankembali adalah biaya riil, dan perpanjangan masa pembayaran harusdidasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Ketiga, dalam kasus pembiayaan bermasalah yang berlaku setelah penjadwalan ulang dilakukan, makatindakan yang dapat dilakukan oleh bank syariah ialah mengkonversi akad pembiayaan murabahah menjadi pembiayaan qardh.