Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini mengungkapkan mengenai Upah Tenaga Kerja dalam Perspektif Islam. Sementara metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan di mana penulis mengumpulkan materi dari beberapa sumber untuk penelitian ini. Hasilnya adalah penetapan upah pemerintah dengan yang diterapkan dalam Islam terdapat perbedaan. Pemerintah Indonesia menetapkan upah berdasarkan upah minimum, upah minimum tahun berjalan, inflasi, dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto. Sedangkan dengan menetapkan upah berdasarkan jenis pekerjaan dengan status berkeluarga, Islam lebih adil sebab kebutuhan dan kemampuan setiap individu berbedabeda.