Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui asnaf gharimin dan kriterianya dalam perspektif fiqh klasik dan kontemporer. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode studi pustaka (library research). Dalam perspektif fiqh klasik, menurut madzhab Abu Hanifah, gharim adalah orang yang mempunyai hutang dan dia tidak memiliki bagian yangrnlebih dari hutangnya. Menurut madzhab Maliki, Syafi’I dan Hambali, gharimin terbagi ke dalam dua golongan yaitu berhutang untuk kepentingannya diri sendiri atau untuk mendamaikan dua pihak yang berselisih. Dalam perspektif fiqh kontemporer, Imam Yusuf Qardawi berpendapat bahwa gharimin terbagi ke dalam dua golongan, yaitu orang yang berhutang untuk dirinya sendiri atau untuk mendamaikan dua pihak yang berselisih. Dan menurut Syaikh Wahbah AzZuhaili, gharimin adalah orang yang berhutang untuk mendamaikan dua pihak yang berselisih dan orang yang berhutang untuk kepentingannya pribadi tidak dapat disebut sebagai asnaf gharimin. Sebab seseorang layak disebut sebagai asnaf gharimin, adalah fakir (kecuali amil), Muslim, bukan keturunan ahlul bait/Bani Hasyim, pendapatannya dibawah kebutuhannya, ada kesungguhan untuk melunasi hutangnya, sudah baligh/dewasa, bukan hutang yang direkayasa, hutangnya sudah jatuh tempo dan bukan orang yang wajib dinafkahi.