Tidak ada gambar sampul
Allah SWT telah menyebutkan secara umum dalam firmanNyabahwa ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, salah satunyayaitu Ashnaf fi Sabilillah (dijalan Allah). Fi sabilillah merupakan salah satugolongan penerima zakat yang banyak diperdebatkan oleh para ulama, baikulama klasik maupun kontemporer. Dalam penelitian ini akan membahas pandangan ulama madzhab mengenai ashnaf fi sabilillah sebagai mustahikzakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka(Library Research), yaitu mengkaji teoriteori ulama madzhab mengenai firnsabilillah. Berdasarkan literaturliteratur yang terkait dengan ashnaf fisabililah dalam pandangan ulama 4 madzhab (Hanafi, Syafi’i, Maliki, danAhmad), penelitian ini menghasilkan bahwa para ulama sepakat, fisabilillah secara khusus diberikan kepada orang yang berjuang di jalanAllah dengan jalan perang. Akan tetapi ada pula yang memaknainya dengan makna selain dari pada jihad, beberapa diantara mereka memaknainyakhusus untuk orangorang yang berjihad, untuk kemaslahatan perang, kemaslahatan umum dan yang berkaitan dengan hal itu atau untuk jamaah haji, serta ketentuanketentuannya.