Tidak ada gambar sampul
Transaksi ecommerce merupakan jual beli yang alat utamanya menggunakan elektronik. Jual beli online sama halnya dengan jual beli tradisional, ada etika dan norma yang harus diterapkan agar tercipta kepuasan dan kerelaan, yaitu dengan cara memberikan hak khiyar. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka (Library Research) yaiturnmenggunakan teoriteori melalui literaturliteratur buku, jurnal yang berkaitan dengan khiyar dalam transaksi ecommerce. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, praktek khiyar dalam transaksi ecommerce telah diterapkan melalui kebijakan bolehnya pengembalian barang akan tetapi, tidak semua khiyar dapat diterapkan dalam transaksi ecommerce hanya ada tiga khiyar yang dapat diterapkan yaitu; khiyar syarat, khiyar aib dan khiyar ru’yah.