Tidak ada gambar sampul
Perkembangan zaman membuat pertumbuhan industriindustri di Indonesia meningkat. Fenomena ini menimbulkan bencana bagi masyarakat, hal itu disebabkan karena industriindustri tersebut melakukan penggalian dan pemanfaatan air tanah secara berlebihan. Sehingga masyarakat menderita kekeringan dan kesulitan mendaparkan air bersih. Oleh karenanya pemerintah menetapkan pajak air tanah bagi industri yang melakukan penggalian dan pemanfaatan air tanah sebagai bentuk kompensasi yang harus dibayarkan untuk tetap melestarikan sumber daya air dan kesejahteraan masyarakat. Dalam agama Islam dasar kebolehan memungut pajak tidak disebutkan secara langsung sehingga hal ini memunculkan berbagai perbedaan pandangan ulama. Ulama yang mengaramkan ditetapkannya pajak karena menganggap bahwa pajak mendzalimi rakyat, adapun mayoritas ulama kontemporer membolehkan ditetapkannya pajak dengan syarat pajak harus dipungut dengan adil, dari orangorang yang kaya, dialokasikan kepada halhal yang tidak melanggar Syariat Islam, dan hanya dipungut ketika negara dalam keadaan darurat.