← Kembali ke katalog
📖

Tidak ada gambar sampul

Studi Mandiri

Wakaf Tunai Menurut Para Ulama Fikih dan Hukum Positif di Indonesia

oleh Kamilia Firdausi - 41402072

Jenjang Pendidikan S1
Program Studi Perbankan Syariah
Jenis Koleksi Studi Mandiri
Tahun Terbit 2018
Bahasa Indonesia
Kode Klasifikasi SM 0529/18
Ditambahkan 21 May 2026
🔗 Buka Dokumen / File

📝 Deskripsi / Abstrak

Wakaf tunai atau wakaf uang terjadi setelah masa Rasulullah, dimana tidak ada dalil yang menjelaskan secara terperinci terkait fenomena ini. Terjadi perbedaan ulama dalam menetapkan hukum wakaf tunai. Para ulama klasik berbeda pendapat mengenai hukum wakaf tunai. Sebagian ulama hanafiyyah, ulama hanabilah, ulama malikiyah membolehkan wakaf tunai, sedangkan ulama syafi’iyyah dan sebagian ulama hanafiyyah lainnya berpendapat wakaf tunai tidak boleh dilakukan. Namun, para ulama kontemporer cenderung sepakat bahwasannya boleh melaksanakan wakaf tunai. Di Indonesia wakaf tunai legal dengan diterbitkannya UndangUndang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Adanya pelegalan wakaf tunai di Indonesia menandakan bahwasannya wakaf tunai boleh dilaksanakan. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah studi pustaka yaitu mengkaji tentang pendapat para ulama klasik dan kontemporer terkait wakaf tunai serta pelaksanaan wakaf tunai dirnIndonesia. Penulisan ini menghasilkan informasi mengenai hukum wakaf tunai menurut para ulama dan konsep serta pelaksanaan wakaf tunai di Indonesia.