Tidak ada gambar sampul
Dalam Islam, bisnis memiliki posisi yang sangat mulia dan strategis bukan sekedar di perbolehkan dalam Islam melainkan justru di perintahkan oleh Allah SWT. Bisnis yang di jalankan dengan governance yang baik akan lebih memungkinkan untuk tetap sustainable/berlangsung secara baik. Keberlangsungan bisnis syariah harus dijaga untuk kemanfaatan semua pihak, sekaligus manfaat dunia dan akhirat. Di era globalisasi ini sering terdengar kata waralaba/franchise. Transaksi bisnis ini kini mulai marak karena selain biaya murah dan bahan sudah disediakan. Pada saat ini juga terjadi kegairahan pada konsep bisnis yang berbasis syariah. Sedangkan bisnis waralaba saat ini masih banyak menggunakan konsep umum. Bisnis waralaba mempunyai hukum sebagai dasar menjalankan bisnis tersebut dan hukum pada bisnis waralaba adalah Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2007 tentang Waralaba, bisnis waralaba dengan akad Ijarah Salah satu substansi kontrak bisnis waralaba adalah pemberian lisensi (izin) oleh pemberi waralaba kepada penerima waralaba untuk memanfaatkan atau menggunakan Hak Kekayaan Intelektual, dan akad Syirkah akad kerjasama antara dua belah pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dan masingmasing pihak memberikan kontribusi dana (atau kompetensi). Akan tetapi tidak semua akad syirkah dapat diterapkan dalam bisnis waralaba ini hanya ada dua akad syirkah yang dapat diterapkan yaitu; syirkah inan dan syirkah mudharabah. Penelitian ini menggunakan metode study pustaka (Library Research) yaitu menggunakan teoriteori melalui literturliteratur buku,rnjurnal, yang berkaitan dengan ketentuan akad yang digunakan pada UndangUndang Nomor 42 Tahun 2007 tentang bisnis Waralaba.rn