Tidak ada gambar sampul
Zakat profesi ini merupakan ijtihad para Ulama kontemporer pasalnya, di dalam AlQur’an dan AsSunnah juga tidak ada nash yang menunjukkan aturan hukum yang tegas terkait zakat profesi ini. Dasar hukum yang digunakan para ulama dalam menganalisa permasalahan zakat profesi ini ternyata memiliki makna yang global sehingga perlu adanyarnperincian yang jelas dalam menentukan nishab, haul dan kadar zakat. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah studi pustaka yaitu mengkaji perbedaan para ulama mengenai zakat profesi. Dari penjelasan para ulama terkait landasan yang digunakan untuk zakat profesi, maka penulis berpendapat bahwa menyetujui adanya zakat profesi tersebut. Dalam hal nishab dan kadar, penulis berpendapat bahwa nishab zakat profesi dianalogikan dengan nishab pertanian dan kadar zakat emas perak. Karena analogi tersebutlah yang paling tepat dan memudahkan bagi masyarakat dalam menghitungnya ketika ingin membayar zakat profesi. Sedangkan terkait haul, penulis berpendapat bahwa zakat profesi tidak ada haulnya. Karena haulnya mengikuti zakat pertanian yaitu ketika menerima. Padarnprinsipnya adalah harta yang dizakati yaitu harta yang telah mencapai nishab dan haulnya. Apabila belum mencapai nishab dan haul, tetapi penghasilan tersebut ingin dikeluarkan kewajibannya maka hal tersebut disebut sebagai infak/sedekah dan tidak bisa disebut sebagai zakat profesi.