Tidak ada gambar sampul
Pengaturan mengenai kajian hukum Islam terhadap kartu kredit syariah ialah boleh menurut ketentuanketentuan yang didasarkan pada Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) No.54/DSNMUI/X/2006, yang kemudian diikuti dalam regulasi pemerintah sebagai peraturan pelaksana dari fatwa tersebut. Fatwa tersebut merujuk pada konsep syariah muamalah yang menyatakan bahwa hukum setiap kegiatan muamalah pada dasarnya yakni diperbolehkan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, yang sudah jelas diatur larangannya. Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh penulis yaitu dengan data sekunder yakni melalui riset kepustakaan dalam melakukan studi perpustakaan. Disamping diperbolehkannya peredaran serta penggunaan kartu kredit syariah namun dikalangan ulama masih menjadi persoalan. Namun menurut fatwa DSN MUI No.43/DSNMUI/VIII/2004 mengenairnta’widh, boleh diterapkan apabila sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan di dalam fatwa DSN tersebut. Serta menurut fatwa DSN MUI No. 17/DSNMUI/IX/2000 mengenai sanksi atas nasabah yang menunda pembayaran bahwa sanksi tersebut boleh diterapkan apabila sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Risiko yang muncul dengan hadir nya kartu kredit syariah yaitu berupa adanya risiko kredit macet dan risiko ketidaktertiban dalam pembayaran. Risiko kredit macet merupakan risiko yang paling besar, sehingga NPF pada bank syariah berada dikisaran 4,12%.