Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini membahas tentang transaksi emas secara tidak tunai yang disertai bantahan tentang pendapat atas kebolehan transaksi emas secara tidak tunai tersebut, sementara metode penelitian ini ialah metode sekunder dengan jenis penelitian kepustakaan (library research) yaitu membaca dari berbagai sumber tertulis seperti bukubuku dan media dokumentasi lainnya. Dari hasil penelitian tersebut penulis menemukan bahwa transasksi emas secara tidak tunai tidak diperbolehkan. Kekhawatiran adanya praktek riba terselubung serta adanya pendapat kuat tentang larangan/ pengharaman transaksi emas secara tidak tunai yang dilihat dari asbabul wurud sebuah haditst yang menyatakan pengharaman transaksi emas secara tidak tunai sehingga pada akhirnya haram Menjual / menukar emas dengan perak atau sebaliknya disertai rusaknya transaksi apabila transaksi tersebut dilakukan secara tidak tunai.