Tidak ada gambar sampul
Penulisan kajian ini, bertujuan untuk mengkaji bagaimana peran label halal pada produk kosmetik bagi perlindungan konsumen, baik itu menurut undangundang maupun maqashid syariah. Metode penelitian yang digunakan ialah studi pustaka. Konsumen yang memilih kosmetik berdasarkan halal atau tidaknya terbilang minim, sedangkan peran label halal atas kosmetik itu sendiri sangat besar bagi perlindungan konsumen.Adanya label halal, mendefinisikan bahwa kosmetik tersebut telah aman dari bahanbahan berbahaya dan bahanbahan yang dilarang oleh syari’ah. Peran label halal sendiri bagi perlindungan konsumen menurut undangundang ialah memberikan jaminan atas terhindarnya produk dari bahanbahan kimia berbahaya, minyak babi, maupun proses produksi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Sedangkan menurut maqashid syariah ialah membantu dan memberikan kemudahan konsumen dalam menjaga diri atau menjaga jiwa, yang merupakan salah satu hal yang harus dijaga oleh setiap konsumen, khususnya konsumen Muslim. Dengan demikian, konsumen Muslim dapat menjaga diri atau jiwanya dari halhal yang berbahaya dan haram dalam mengkonsumsi kosmetik.