Tidak ada gambar sampul
Wakaf merupakan salah satu bentuk kegiatan ibadah yang bercorak sosial ekonomi dalam mensejahterakan masyarakat muslim, sifatnya yang kekal dan dimanfaatkan hasilnya memberikan janji pahala yang terus menurusrndidapatkan bagi sang wakif meskipun wakif sudah meninggal dunia. Dalam perspektif sejarah wakaf, keberadaannya memberikan dampak positif bagi perkembangan dakwah Islam ke seluruh dunia, termasuk juga negara Indonesia. Dalam hal harta benda wakaf yang diwakafkan. Penulisan akan menjelaskan tentang keududkan objek wakaf dalam perspektif fikih dan hukum positif. Sehingga perbedaan masingmasing keduanya dapat diihat secara objektif.