Tidak ada gambar sampul
Wakaf tunai adalah instrumen keuangan Islam yang sangat berpengaruh besar bagi sejarah peradaban Islam. Penggunaannya yang sangat fleksibel memungkinkan wakaf dapat dilakukan oleh siapapun tanpa harus menunggurnmenjadi orang kaya. Indonesia merupakan negara yang sangat potensial dalam pengembangan wakaf tunai. Dengan jumlah umat muslim terbanyak dan tingkat kedermawanan masyarakat yang tinggi merupakan basis kekuatan tersendiri. Selanjutnya mengenai fenomena penggalangan dana berbasis internet disebut crowdfunding. Dalam tulisan ini dijelaskan bahwa potensi wakaf tunai melalui sistem crowdfunding, hasilnya adalah penggalangan wakaf tunai menggunakan sistem crowdfunding meningkat sangat signifikan. Dengan melihat wakaf tunai yang terjadi dalam platform crowdfunding kitabisa.com, Iwakaf.org dan wakafquran.org. kendati demikian penggalangan wakaf tunai melalui sistem crowdfunding memiliki resiko, seperti pengorganisasian biaya wakaf, kejahatan berbasis cybercrime, lemahnya kekuatan hukum dan kepercayaan.