← Kembali ke katalog
πŸ“–

Tidak ada gambar sampul

Pemanfaatan Tanah Wakaf dalam Hukum Islam Dan Hukum Positif

oleh Rifqoh Dzakiyyah

Jenjang Pendidikan S1
Program Studi Perbankan Syariah
Tahun Terbit 2018
Bahasa Indonesia
Kode Klasifikasi None
Ditambahkan 21 May 2026
πŸ”— Buka Dokumen / File

πŸ“ Deskripsi / Abstrak

Penulisan kajian ini, bertujuan untuk mengkaji pemanfaatan tanah wakaf yang berada di Indonesia. Apakah sudah bermanfaat atau belum dan bagaimana hukum Islam serta hukum Positifnya. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka dan website yang terkait. Wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah dalam agama Islam. Selain mendekatkan diri kepada Allah SWT juga menjadi sarana mewujudkan kesejahteraan sosial dan sekaligus modal dalam perkembangan dan kemajuan Agama Islam. Menurut hukum Islam Pemanfaatan Tanah wakaf di Indonesia sudah bermanfaat tetapi kurang produktif, karena masih didominasi untuk kegiatan prasarana ibadah atau keagamaan. Dan menurut hukum positif Pemanfaatan Tanah Wakaf di Indonesia dalam UU No.41 Tahun 2004 wakaf ditujukan untuk kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum yang sesuai dengan syariah.