Tidak ada gambar sampul
Penulisan kajian ini, bertujuan untuk mengkaji pemanfaatan tanah wakaf yang berada di Indonesia. Apakah sudah bermanfaat atau belum dan bagaimana hukum Islam serta hukum Positifnya. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka dan website yang terkait. Wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah dalam agama Islam. Selain mendekatkan diri kepada Allah SWT juga menjadi sarana mewujudkan kesejahteraan sosial dan sekaligus modal dalam perkembangan dan kemajuan Agama Islam. Menurut hukum Islam Pemanfaatan Tanah wakaf di Indonesia sudah bermanfaat tetapi kurang produktif, karena masih didominasi untuk kegiatan prasarana ibadah atau keagamaan. Dan menurut hukum positif Pemanfaatan Tanah Wakaf di Indonesia dalam UU No.41 Tahun 2004 wakaf ditujukan untuk kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum yang sesuai dengan syariah.