Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk laporan keuangan BUMDes syariah. Jenis penelitian ini merupakan penelitian dengan menggunakan kajian literatur. Adapun standar akuntansi keuangan yang dijadikan dasar dalam menyusun laporan keuangan BUMDes syariah adalah PSAK ETAP dan PSAK Syariah dengan tidak melanggar UndangUndang No. 4 Tahun 2015 yang mengatur tentang pendirian, pengurusan, pengelolaan, dan pembubaran BUMDes. Hasil penelitian menunjukan bahwa yang membedakan laporan keuangan BUMDes syariah dengan beberapa usahausaha lainnya adalah 1) Fungsi BUMDes yang bukan hanya berperan sebagai lembaga komersial (Commercial Institution) tapi juga sebagai lembaga sosial (Sosial Institution), sehingga dibutuhkan laporan atas kegiatankegiatan sosial yang diadakan oleh BUMDes selain dari pada laporan keuangan atas kegiatan komersialnya; 2) Adanya alokasi untuk PAD (pendapatan asli desa) yang diambil dari keuntungan BUMDes; 3) Adanya tambahan setoran modal dari dana ADD (Alokasi Dana Desa) disetiap tahunnya. 4) Adanya laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil yang menyajikan besaran bagi hasil pada pihak BUMDes dan pemilik dana. Sehingga laporan keuangan BUMDes Syariah terdiri dari neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, arus kas, laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil, laporan sumber dan penyaluran dana zakat, laporan sumber dan penggunaan dana sosial, dan CALK.