Tidak ada gambar sampul
Repo syariah merupakan salah satu jenis instrumen pasar uang yang ditawarkan dalam pasar uang syariah sebagai salah satu kebijakan yang dikeluarkan BI dalam Operasi Pasar Terbuka untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Repo syariah sudah diatur di dalam fatwa DSN No 94/DSNMUI/VI/2014. Akan tetapi regulasi khusus terkait repo syariahrnbelum dikeluarkan oleh Dewan Standar khususnya terkait pencatatan akuntansinya. Sehingga memungkinkan banyaknya persepsi tentang pencatatan akuntansi repo syariah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi literatur (library research). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akad yang digunakan dalam transaksi repo syariah adalah akad jual beli sesungguhnya (albai’ alhaqiqi) dan Wa’d (janji) yang sudah diputuskan melalui fatwa dengan pertimbangan yang matang dan diatur dalam Buletin Teknis 12 yang dikeluarkan oleh DSAS pada bulan februari 2017 yang mengatur tentang perlakuan akuntansi transaksi repo syariah.