Tidak ada gambar sampul
Murabahah merupakan salah satu akad pada produk perbankan syariah yang menempati posisi unggul diantara produkproduk yang lain. Karena dianggap sederhana dan memiliki kemiripan dengan kredit yang biasa digunakan di perbankan pada umumnya. Sehingga menimbulkan banyak pertanyaan bahkan paradigma yang keliru bahwa perbankan syariah sama saja dengan perbankan konvensional. Maka, sembilan fatwa tentang murâbahah yang menjadi rujukan dalam penyusunan PSAK 102 hadir untuk menjaga efektifitas dan kesyariahan produk murâbahah. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk menganalisis penyerapan fatwa DSNMUI tentang murâbahah ke dalam PSAK 102 Akuntansi murâbahah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode studi dokumentasi (Documentary Study). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dari sembilan fatwa tentang murâbahah yang sudah disahkan oleh DSNMUI hanya 62,5% yang sudah diserap ke dalam PSAK 102, karena terdapat dua fatwa dan beberapa ketentuan yang tidak diserap ke dalam PSAK tersebut.