← Kembali ke katalog
πŸ“–

Tidak ada gambar sampul

Studi Mandiri

Manajemen Risiko Pembiayaan dan Non Performing Financing (NPF) pada Bank Syariah

oleh Nazrah Sarah

Jenjang Pendidikan S1
Program Studi Perbankan Syariah
Jenis Koleksi Studi Mandiri
Tahun Terbit 2017
Bahasa Indonesia
Kode Klasifikasi SM 0460/17
Ditambahkan 21 May 2026
πŸ”— Buka Dokumen / File

πŸ“ Deskripsi / Abstrak

Non Perfoming Financing (NPF) adalah rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen bank dalam mengelola masalah pembiayaan yang ada. Permasalahan perbankan syariah yang terjadi saat ini yaitu lambatnya pertumbuhan pembiayaan syariah yang mengakibatkan kontribusi pembiayaan syariah masih berada dibawah 5%, danrnmeningkatnya rasio pembiayaan bermasalah. Dengan penerapan manajemen risiko bank syariah akan dengan mudah mengenali risiko pembiayaan bermasalah, mengambil risiko tersebut, mentransformasikannya menjadi peluang bisnis dan menjadi keunggulan kompetitif bank dalam bersaing di pasar keuangan syariah atau umumnya. Pokok pembahasan dalam penulisan ini adalah memberikan gambaran bagaimana korelasi antara tingkat NPF dengan manajemen risiko pembiayaan. Jika manajemen risikonya pembiayaannya baik, NPF rendah. Begitu sebaliknya. Metode yang digunakan dalam pembahasan ini adalah metode deskriptif yaitu menggambarkan suatu kondisi atau pencarian fakta dengan interpretasi yang tepat. Dari hasil pembahasan ini didapat bahwa solusi yang efektif untuk menekan angka NPF adalah menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dalam manajemen risiko pembiayaan bank syariah.