Tidak ada gambar sampul
Praktek saat ini di perbankan Malaysia menggunakan bai alinah dan tawarruq sebagai alternatif produk syariahnya untuk mengenalkan kartu kredit syariah. Namun praktek kartu kredit dengan menggunakan akad bai alinah dan tawarruq mendapat banyak kecaman dari ulama karena bersifat kontroversi. Para ahli hukum klasik berada di ketidaksepakatan dalam menilai legalitas kontrak bai alinah. Hal itu dilarang oleh mayoritas ahli hukum termasuk Hanafi, Maliki dan Hanbali, tetapi diperbolehkan oleh alSyafi'i. Islamic Fiqh Academy of Jeddah, pada konferensi tahunan ke17, melarang praktek Tawarruq Munazam yang berlaku di sejumlah bank syariah pada waktu itu, yang disebabkan oleh praktek Tawarruq munazam hanya menjadikan transaksi di atas kertas untuk mendapatkan uang tunai.