Tidak ada gambar sampul
Dalam Islam, harta merupakan amanah atau titipan yang Allah berikan pada manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di dunia. Harta yang merupakan mutlak milik Allah tersebut dalam pengembangan dan pemanfaatannya haruslah sesuai dengan syariat yang sudah ditentukan. Dengan harta, tak banyak manusia yang dibutakan oleh gemerlapnya dunia dan lupa akan tujuan diberikannya harta tersebut, seperti pada kasus korupsi dan penipuan lainnya yang terus mengalami peningkatan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pengembangan dan pemanfaatan harta yang sesuai menurut aturan Islam. Dalam penelitian ini terjawab bahwa dalam kegiatan ekonomi cara untuk mengembangkan harta yaitu dengan jualbeli, investasi, dan syirkah. sedangkan dalam pemanfaatannyarnharuslah digunakan untuk hal yang tidak dilarang dalam Islam yaitu terhindar dari perbuatan tabdzir (boros), dan ishraf (berlebihan).