Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini menjelaskan penerapan tax amnesty dalam tinjauan maqashid syariah. Tax amnesty bukanlah kebijakan yang baru, Indonesia pernah menerapkan tax amnesty atau kebijakan yang serupa pada tahun 1984 dan 2008 yang dinilai kurang berhasil. Dan kini pemerintah menerapkan kembali tax amnesty pada 1 Juli 2016. Tinjauan maqashidrnsyariah diterapkan terhadap kebijakankebijakan yang ditetapkan pemerintah melalui Undangundang nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak. Penerapan tax amnesty ini ditinjau dalam menjaga 5 unsur pokok dalam maqashid syariah yakni agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Hasilnya menunjukkan bahwa penerapan tax amnesty mempunyai kelebihan dan kekurangannya, dapat menjaga dan mengancam unsur pokok dalam maqashid syariah.