Tidak ada gambar sampul
Ijarah Muntahiya Bittamlik atau IMBT merupakan salah satu alternatif skim pembiayaan syariah untuk memfasilitasi pembiayaan jangka menengah panjang yang sesuai dengan jenis usaha nasabah sekaligus mengamankan kepentingan Bank. Akad IMBT di Perbankan Syariah lebih fleksibel dalam penetapan harga sewa, walaupun ada beberapa risiko yang rnmungkin terjadi yang harus diantisipasi. Resiko yang terjadi ketika nasabah tidak membayar cicilan sesuai dengan waktu yang telah disepakati yang akhirnya membuat pembiayaan di Bank menjadi macet. Dan apabila nasabah melakukan pemberhentian pembiayaan atas aset tersebut maka Bank harus menghitung dan mengembalikan kembalik kepada nasabah.