← Kembali ke katalog
πŸ“–

Tidak ada gambar sampul

Studi Mandiri

Implementasi Ijarah Muntahiya Bittamlik Pada Perbankan Syariah

oleh Laila Mufidah

Jenjang Pendidikan S1
Program Studi Perbankan Syariah
Jenis Koleksi Studi Mandiri
Tahun Terbit 2017
Bahasa Indonesia
Kode Klasifikasi SM 0442/17
Ditambahkan 21 May 2026
πŸ”— Buka Dokumen / File

πŸ“ Deskripsi / Abstrak

Ijarah Muntahiya Bittamlik atau IMBT merupakan salah satu alternatif skim pembiayaan syariah untuk memfasilitasi pembiayaan jangka menengah panjang yang sesuai dengan jenis usaha nasabah sekaligus mengamankan kepentingan Bank. Akad IMBT di Perbankan Syariah lebih fleksibel dalam penetapan harga sewa, walaupun ada beberapa risiko yang rnmungkin terjadi yang harus diantisipasi. Resiko yang terjadi ketika nasabah tidak membayar cicilan sesuai dengan waktu yang telah disepakati yang akhirnya membuat pembiayaan di Bank menjadi macet. Dan apabila nasabah melakukan pemberhentian pembiayaan atas aset tersebut maka Bank harus menghitung dan mengembalikan kembalik kepada nasabah.