Tidak ada gambar sampul
Zakat merupakan kewajiban umat Islam yang diperintahkan langsung oleh Allah dalam AlQuran dan menjadi alternatif dalam pengentasan kemiskinan di Indonesia. Salah satu pendistribusian zakat adalah dengan memberikan dana pendidikan kepada mustahik. Pokok pembahasan dalam penulisan ini adalah memberikan gambaran bagaimana pendayagunaan zakat dengan menyalurkan dana zakat dalam bentuk dana pendidikan kepada mustahik. Metode yang digunakan dalam pembahasan ini adalah metode deskriptif yaitu menggambarkan suatu kondisi atau pencarian fakta dengan interpretasi yang tepat. Dari hasil pembahasan ini didapat bahwa hanya empat Lembaga Amil Zakat yang memberikan persentase cukup dalam pendistribusian zakat untuk pendidikan. Maka dapat disimpulkan dari pembahasan ini, bahwasannya zakat untuk dana pendidikan ini sebagai alternatif dan cara yang efektif dalam meningkatkan generasi untuk memiliki pendidikan tinggi.