Tidak ada gambar sampul
Lembaga amil zakat adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat yang memiliki tugas mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunaan zakat. Dalam menjalankan aktivitasnya, lembaga amil zakat harus berpedoman pada prinsip Γ’β¬β prinsip syariah, agar terciptanya lembaga amil zakat yang amanah dan profesional. Oleh karena itu harus dilakukannya audit syariah atas penghimpunan zakat, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, dan pengelolaan keuangan zakat. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui sejauh mana lembaga amil zakat telah memenuhi indikator audit syariah. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan melakukan wawancara terhadap lembaga amil zakat. Hasil dari penelitian ini menunjukan lembaga amil zakat telah memenuhi sebagian dari keseluruhan indikator audit syariah.