← Kembali ke katalog
📖

Tidak ada gambar sampul

Skripsi

Analisis Regulasi Repurchase Agreement Syariah pada Bank Syariah di Indonesia

oleh Muthiah - 41202080

Jenjang Pendidikan S1
Program Studi Perbankan Syariah
Jenis Koleksi Skripsi
Tahun Terbit 2016
Bahasa Indonesia
Kode Klasifikasi S 443/16
Ditambahkan 21 May 2026
🔗 Buka Dokumen / File

📝 Deskripsi / Abstrak

Repurchase agreement merupakan transaksi jual beli dengan janji untuk membeli kembali barang yang telah dijual pada waktu dan harga tertentu. Repurchase agreement yang digunakan oleh bank konvensional tidak boleh digunakan dalam bank syariah karena mengandung riba. Dewan Syariah Nasional (DSN) mengeluarkan Fatwa tentang Transaksi Repurchase Agreement Berdasarkan Prinsip Syariah. Transaksi repurchase agreement berdasarkan prinsip syariah menggunakan akad albai’ ma’a alwa’d bi alsyira’. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan studi pustaka (libraryrnresearch) dengan mengumpulkan data dari berbagai buku, jurnal, artikel, dll. Setelah dikaji lebih dalam, maka dalam penelitian ini menunjukkan adanya (1) transaksi repurchase agreement memiliki kedekatan dengan pinjaman dengan jaminan. (2) janji antara dua transaksi jual beli membuat adanya kewajiban untuk mengembalikan barang, sehingga menyebabkan kepemilikan tidak sempurna. (3) substansi dari transaksi repurchase agreement merupakan utang piutang sehingga tambahan yang diambil merupakan riba.