Tidak ada gambar sampul
Repurchase agreement merupakan transaksi jual beli dengan janji untuk membeli kembali barang yang telah dijual pada waktu dan harga tertentu. Repurchase agreement yang digunakan oleh bank konvensional tidak boleh digunakan dalam bank syariah karena mengandung riba. Dewan Syariah Nasional (DSN) mengeluarkan Fatwa tentang Transaksi Repurchase Agreement Berdasarkan Prinsip Syariah. Transaksi repurchase agreement berdasarkan prinsip syariah menggunakan akad albai’ ma’a alwa’d bi alsyira’. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan studi pustaka (libraryrnresearch) dengan mengumpulkan data dari berbagai buku, jurnal, artikel, dll. Setelah dikaji lebih dalam, maka dalam penelitian ini menunjukkan adanya (1) transaksi repurchase agreement memiliki kedekatan dengan pinjaman dengan jaminan. (2) janji antara dua transaksi jual beli membuat adanya kewajiban untuk mengembalikan barang, sehingga menyebabkan kepemilikan tidak sempurna. (3) substansi dari transaksi repurchase agreement merupakan utang piutang sehingga tambahan yang diambil merupakan riba.