Tidak ada gambar sampul
Sektor keuangan bank maupun non bank seperti BMT memiliki fungsi sebagai lembaga intermediasi yang harus menjaga kepercayaan nasabah. Untuk menjaga kepercayaan nasabah, maka prinsip kehatihatian dalam mengelola dana nasabah sangat penting. Karena dalam mengelola dana dilakukan dengan memberikan pembiayaan bagi nasabah yang kekuarangan dana. Prinsip 5C merupakan salah satu cara yang digunakan dalam menjalankan prinsip kehatihatian pada pembiayaan, prinsip 5C ini juga digunakan oleh BMT ALUswah Banjar. Melihat keadaan pembiayaanrnBMT AlUswah yang mengalami peningkatan disertai dengan meningkatnya Non performing Financing