Tidak ada gambar sampul
Zakat profesi merupakan zakat yang diambil pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu. Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan kebijakan terkait zakat profesi dengan tujuan untuk mengoptimalkan potensi zakat di Kota Bekasi dengan harapan dapat menjadi solusi untuk peningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam hal ini mustahik. Penelitian ini menganalisis Persepsi PNS Kota Bekasi terkait zakat profesi dalam menyejahterakan masyarakat. Pengujian ini menggunakan metodelogi deskriptif melalui pendekatan kuantitatif dengan teknik pengumpulan data melalui kuesioner. Hasil dari penelitian ini menujukan bahwa menurut PNS Kota Bekasi, pelaksanaan kebijakan zakat profesi mempunyai persepsi positif dalam menyejahterakan masyarakat.