Tidak ada gambar sampul
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, dan menganalisis bagaimana hukum konsep pengunaan Bitcoin menurut aspek legal syariah dan kelebihan serta kekurangan jika digunakan pada unit bisnis Muhammadiyah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode analisa Istinbatul hukum khususnya metode qiyas dan juga menggunakan teknikrnwawancara kepada pihak Muhammadiyah dan stakeholder Bitcoin. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dari aspek legal syariah, tidak boleh menggunakan mata uang Bitcoin, namun pembolehan hanya sistem kerja Bitcoin tersebut. Artinya Unit bisnis Muhammadiyah tidak bisa menggunakan Bitcoin sebagai mata uang. Namun muhammadiyah bisarnmenggunakan system bitcoin. Karena dengan system bitcoin terdapat manfaat yang bisa menunjang perkembangan unit bisnis Muhammadiyah. Seperti: efesiensi waktu dan biaya untuk pengiriman uang, hanya memerlukan akses internet dan menghindari pemalsuan uang. Akan tetapi ada kekurangan dalam konsep ini seperti Bitcoin hingga saat ini belumrnmempunyai legalitas resmi dari pemerintah, kestabilan nilai mata uang sangat fluktuatif dan Muhammadiyah akan membutuhkan biaya yang banyak jika akan menggunakan sistem Bitcoin.