← Kembali ke katalog
📖

Tidak ada gambar sampul

Skripsi

Tinjauan Fikih Muamalah Bisnis Cost Per Action (CPA) Antara Advertiser, CPA Network, dan Publisher (Studi Kasus di www.accestrade.com)

oleh Muhammad Hafizh

Jenjang Pendidikan S1
Program Studi Perbankan Syariah
Jenis Koleksi Skripsi
Tahun Terbit 2015
Bahasa Indonesia
Kode Klasifikasi S 367/15
Ditambahkan 21 May 2026
🔗 Buka Dokumen / File

📝 Deskripsi / Abstrak

Berbagai macam sistem pemasaran online hadir, salah satunya adalah cost per action (CPA). Cost per action adalah sistem yang mana publisher akan mendapatkan pembayaran untuk setiap action yang terjadi, action itu dapat berupa penjualan, pendaftaran online, download, dan lainnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui akad yang digunakan di dalam sistem CPA antara advertiser, Access Trade, publisher dan untuk mengetahui praktek bisnis yang diterapkan apakah sudah memenuhi prinsip muamalah. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan metode penelitian lapangan (field research), dan jika mengacu pada pokok permasalahan dan tujuan penelitian, maka penelitian ini termasuk penelitian studi kasus (case study). Sedangkan dalam pengumpulan data menggunakan dokumentasi naskah dan penulis berpartisipasi dalam program CPA ini. Penulis menganalisis data ini dengan menggunakan metode analisis deskriptif yaitu usaha mengumpulkan dan menyusun suatu data, kemudian dilakukan analisis dan interpretasi terhadap data tersebut, dengan kata lain memberikan gambaran yang jelas rndan akurat tentang masalah yang diselidiki. Dalam prakteknya sistem CPA ada tiga pihak yang ikut andil, yaitu advertiser, Access Trade, dan publisher. Dalam hubungan hukumnya, terdapat dua hubungan dan masingmasing akad yaitu antara advertiser dengan publisher menggunakan akad ijarah dan publisher dengan Access Trade menggunakan akad ju’alah. Dari penelitian yang dilakukan oleh penulis, pelaksanaan sistem CPA di www.accesstrade.co.id ini tidak menyimpang dengan hukum islam, karena rukun dan syarat yang telah terpenuhi.