Tidak ada gambar sampul
Wakaf merupakan sebuah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaan berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selamalamanya untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam. Di Indonesia masih banyak tercatat tanah wakaf yang belum dimaksimalkan pemanfaatannya untuk kepentingan ummat Islam. Pesantren Darunnajah yang berdiri pada tahun 1988 sampai saat ini telah menghimpun wakaf berupa lahan dengan luas 170 hektar, tetapi dari segi pemanfaatannyarnmengalami beberapa kendala, sehingga lahan yang ada belum termaksimalkan dengan baik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan analisis SWOT. Penelitian dilakukan untuk meneliti potensi dan peluang yang dapat dimanfaatkan oleh Pesantren Darunnajah. Diharapkan dengan demikian pesantren mampu memaksimalkan lahan wakaf yang ada.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pesantren Darunnajah 2 Cipining berada pada kuadran I mendukung Strategi SO yang berarti harus menerapkan strategi agresif pada optimalisasi fungsi wakaf dalam pemberdayaan ekonomi dengan alternatif strategi prioritas adalah memaksimalkan peran nazir dalam mengoptimalkan minat masyarakat untuk berwakaf di pesantren.