Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini membahas mengenai efektivitas peran auditor internal dan DPS dalam melaksanakan pengawasan internal syariah. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Objek penelitian adalah KJKS BMT Fastabiq yang berlokasi di Pati, Jawa Tengah. Penelitian ini berfokus pada penilaian terhadap auditor internal dan Dewan Pengawas Syariah dalam melaksanakan pengawasan syariah. Pengambilan data dilakukan dengan cara wawancara kepada DPS dan kuesioner kepada internal audit. Tenik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode skoring. Metode skoring ini menggunakan skala Likert sebagai skala pengukuran. Hasil penelitian rnini menunjukkan bahwa peran auditor internal efektif dan peran DPS cukup efektif dalam mencapai tujuan pengawasan syariah. Dewan Pengawas Syariah masih berperan sebagai konsultan dibanding sebagai pengawas. Sedangkan peran rnauditor internal masih belum dapat mendukung peran Dewan Pengawas Syariah. Untuk dapat meningkatkan peran pengawasan syariah, maka sebaiknya peran Dewan Pengawas Syariah disinergikan dengan peran auditor internal.