← Kembali ke katalog
πŸ“–

Tidak ada gambar sampul

Skripsi

Kewenangan Pengadilan Agama dalam Memeriksa Sengketa Kontrak yang Memuat Klausul Arbitrase (Analisis Putusan Nomor 16/K/Ag/2021)

oleh Ali Arifin Nasution - 42204006

Jenjang Pendidikan S1
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
Jenis Koleksi Skripsi
Tahun Terbit 2026
Bahasa Indonesia
Kode Klasifikasi SKR 2097/26
Ditambahkan 04 Jun 2026

πŸ“ Deskripsi / Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan Perkara Nomor 16/K/Ag/2021 dan mengetahui kewenangan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa pembiayaan Murabahah dengan klausul Arbitrase dalam putusan Perkara Nomor 16/K/Ag/2021. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif. Data untuk penelitian ini adalah data sekunder dengan bahan hukum primer dan sekunder. Penelitian ini mengunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Dianalisis menggunakan teknik kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, pertimbangan hukum Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 16/K/Ag/2021 didasarkan pada koreksi atas kesalahan penerapan hukum oleh judex facti, penetapan legal standing Penggugat, serta pengakuan terpenuhinya unsur wanprestasi sebagai dasar sah eksekusi hak tanggungan. Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa objek sengketa telah bergeser ke ranah eksekusi sehingga klausul arbitrase tidak lagi mengikat, serta menilai perkara a quo tidak memenuhi unsur nebis in idem karena putusan sebelumnya hanya menyangkut kewenangan absolut. Oleh karena itu, kewenangan mengadili tetap berada pada Pengadilan Agama. Kedua, Pengadilan Agama berwenang menyelesaikan sengketa pembiayaan Murabahah yang memuat klausul arbitrase syariah, sepanjang klausul tersebut tidak diterapkan oleh para pihak dan objek sengketa telah memasuki ranah eksekusi, sehingga berada dalam ruang lingkup kewenangan Pengadilan Agama sebagaimana ditentukan dalam Pasal 49 huruf i Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 16/K/Ag/2021.

πŸ”— Buka Dokumen / File