Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penerapan akad Murabahah pada produk pembiayaan di BMT Muamalah Mandiri Kota Depok serta menilai kesesuaiannya dengan ketentuan Fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 04/DSN-MUI/IV/2000. Metodologi penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, di mana data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Analisis dilakukan dengan membandingkan praktik penerapan akad Murabahah di lapangan dengan ketentuan yang tercantum dalam fatwa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pembiayaan Murabahah di BMT Muamalah Mandiri Kota Depok telah dilaksanakan secara sistematis dan tertib, meliputi tahapan pengajuan pembiayaan, analisis kelayakan, penentuan objek dan harga pokok barang, penetapan margin dan harga jual, pelaksanaan akad, serta mekanisme pembayaran angsuran. Secara umum, penerapan akad Murabahah tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Fatwa DSN-MUI, terutama dalam aspek transparansi, kepastian akad, dan pemenuhan prinsip syariah.