Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk menganalis penerapan Akad Salam dalam transaksi jual beli jasa titip di Toko Jastipin.Ajhaa serta menilai kesesuaiannya dengan prinsipprinsip Syariah sebagaimana diatur dalam fatwa DSN MUI Nomor 05/DSNMUI/IV/2000. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif empiris hukum Islam dengan penelitian nyata yaitu pengumpulan data melalui wawancara mendalam kepada pemilik, admin, dan konsumen, serta studi literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme transaksi di toko Jastipin.Ajhaa sudah sesuai dan telah memenuhi syarat Akad Salam sebagaimana diatur dalam fatwa DSN MUI Nomor 5/DSNMUI?IV/2000, seperti spesifikasi barang yang jelas, pembayaran di muka, penentuan waktu pengiriman, transparansi biaya jasa dan kepastian kesesuaian barang dengan pesanan.