Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini menganalisis penerapan ‘Urf sebagai sumber hukum Islam dalam transaksi jual beli online di Indonesia, dengan fokus pada Fatwa DSN MUI No. 144 Tahun 2021. Masalah yang diangkat adalah bagaimana ‘Urf dapat diintegrasikan ke dalam kerangka hukum Islam untuk mengatasi tantangan dalam transaksi digital. Hipotesis yang diajukan adalah bahwa penerapan ‘Urf dapat memberikan legitimasi hukum yang jelas dan sejalan dengan prinsip syariah. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum Islam normatif berbasis library research dengan analisis terhadap fatwa, dan penerapannya di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ‘Urf berperan sebagai dasar hukum yang relevan dan efektif dalam transaksi jual beli online, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan konsumen, serta mendukung perkembangan ekonomi digital yang sesuai dengan syariah di Indonesia.