Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis metode pembayaran Shopee Pay Later dari perspektif Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptifanalitis dengan mengumpulkan data dari literatur, fatwa DSNMUI, dan regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Shopee Pay later memiliki kesesuaian dengan prinsip akad Qardh dalam Hukum Islam, tetapi terdapat aspekaspek seperti transparansi biaya tambahan dan mekanisme denda yang masih perlu disesuaikan dengan prinsip syariah untuk menghindari potensi riba dan gharar. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pengembangan layanan fintech berbasis syariah dan memberikan manfaat bagi masyarakat dalam memahami aspek hukum transaksi elektronik.